Kesadaran, Bertanggung Jawab dan Keikhlasan

Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 16 Desember 2016

Himaja Jawilan

Himaja

Share:

FORSAB HIMAJA JAWILAN


Share:

Senin, 12 Desember 2016

Sejarah Jawilan


Sobat pembaca kisah jawilan yang budiman, sebelumnya aa akan bertanya kepada orang jawilan, adakah disini orang jawilan asli, yang bener bener asli keturunan jawilan, kalo kalian merasa asli jawilan dimanakah letak jawilan asli yang sesungguhnya ? nah,,,,,,,, gak tahu kan he,,,,,
Kali ini aa akan sedikit berbagi informasi terkait jawilan, jawilan adalah sebuah kecamatan yang berada di kabupaten serang, jawilan sendiri sebenarnya di adopsi dari kata jawil, konon berdasarkan cerita dari sesepuh jawilan sebut saja Alm. Bpk Gede Implok, dan Bpk aa sendiri

Beliau bilang bahwa jawilan itu diambil dari kata jawil
Apa itu jawil, wah gak tahu ya he,, jawil itu sebuah tarikan telinga, perlu sahabat-sahabat tahu bahwa di jawilan dulu merupakan tempat kumpulan orang-orang sakti katanya, makanya setiap ada orang baru yang sedang nganjang (istilah di zaman sekarang ngapel ketempat perempuan)

Kalo ada yang mau ngapel maka mereka harus di jawil dulu telinga nya apa bila dia kuat dan tidak merasa sakit artinya dia sakti dan boleh ngapel di jawilan, tapi kalo sebalik nya orang itu akan di usir dan tidak boleh ngapel wah seru kan sobat jawilan itu he,,,,

Untuk masalah letak asli jawilan itu menurut riwayat yang diceritakan oleh Bapak aa (Bpk. Latar/ sesepuh di Kp. Sabrang Jawilan), yang namanya jawilan itu terletak di pojokan jalan antara Kp. Caringin, dan Kp. Cibogo, tepat nya persis di sebelah selatan Kp. Cibogo

Awalnya jawilan dikenal hanyalah sebuah desa, namun pada tanggal 26 mei 1999 jawilan dirubah menjadi sebuah kecamatan jawilan, perubahan tersebut disahkan oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 oleh MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Bpk. PROF. DR. H. MULADI, SH. Data Asli bisa dilihat disini

Kecamatan jawilan terdiri dari 9 Desa yaitu : Desa Jawilan, Desa Bojot, Desa Cempalan/Cemplang, Desa Pagintungan, Desa Pasirbuyut, Desa Majasari, Desa Parakan, Desa Kareo dan Desa Junti. Adapun luas Kecamatan Jawilan adalah 38,95 KM2, dengan jumlah keluarga sekitar 13,551

Jika kita melihat sejarah jawilan yang dulu nya semacam ada istilah kejawaraan, namun di zaman sekarang ini tidak perlu istilah itu, yang diperlukan adalah kejuaraan bukan kejawaraan, karena kejuaraan artinya kita mengisi jawilan ini dengan prestasi akademik baik pondok pesantren maupun sekolahan dan univeristas
Jawilan sekarang cukup berbeda dengan jawilan dulu,

jawilan dulu walau terkenal kejawaraan namun orang-orang nya masih bijak dan mengedepankan persaudaraan, walau orang nya sakti namun tidak sombong yang dikedepankan adalah persahabatan

Berbeda dengan sekarang orang punya ilmu sedikit sudah sombong, walau demikian kita selaku generasi perubah kita mesti tetap tawadu (rendah diri) walau kita hebat dalam ilmu silat namun tidak usah sombong oke sobat jawilan he,,,,

Jawilan sekarang sudah di sulap menjadi kecamtan yang berfariatif selain jawilan merupakan daerah Industri juga jawilan sekarang berkembang dengan lembaga pendidikannya, dengan bermunculan lembaga pendidikan yang tidak sedikit di Kec. Jawilan mudah mudahan hal ini menambah khazanah ke ilmuan untuk memberantas kebodohan di Kec. Jawilan itu sendiri

Namun yang perlu kita cermati adalah sungguh disayangkan jika putra-putri jawilan mulai meninggalkan jati diri nya, apa jati diri orang jawilan, jati diri orang jawilan adalah mesantren dan mengkaji Al Qur’an dan kitab kuning di pondok-pondok pesantren

Mengingat jawilan sekarang adalah daerah industry maka terjadilah asimilasi penduduk, banyak orang asing yang berdatangan ke jawilan untuk menyambung hidup dan berkarir di dalamnya, terkadang hal ini yang membuat tantangan bagi orang jawilan sendiri mampu atau tidak bersaing dengan para pendatang

Hanya ilmu yang kita butuhkan untuk dapat bersaing global, persaingan itu bukan untuk mencari permusuhan namun untuk dapat meningkatkan kualitas diri untuk dapat mengembangkan ummat,,, perkayalah diri kalian wahai para pemuda jawilan dengan ilmu baik ilmu agama maupun ilmu umum, namun janganlah kalian mengedepankan ilmu umum di atas ilmu agama karena itu akan celaka

Cintailah pondok pesantren, cintailah para kiayai, sesepuh dan asatidz/asatidzah di Kec. Jawilan, pelajarilah ilmu dari mereka, karena masih banyak ilmu yang mesti kita gali dan kita ambil dari sesepuh-sesepuh jawilan

Adapun sesepuh-sesepuh jawilan diantaranya adalah : Alm Abah KH. Thowil (Curugsari), Alm KH. Sudica (Kp. Sabrang), Alm KH. Karji (Kp. Sabrang), KH. Sam’un (Kawoyang), KH. Ahyarudin (Kp. Cijampang), KH. A.Bazari Syam (Kp. Sabrang)

KH. Maman (Cibadak), KH. Salman (Cibadak), KH. Murtado (Nangela), KH. Hudori (Curugsari), KH. Jalaludin (Kp. Kandang), K. Muhdi (Kp. Sabrang), Ust. Darma (Kp. Ancol), KH. Darip (Kp. Ancol), KH. Muhammad (Kp. Caringin),

KH. Jaenudin (Kp. Cibogo), Ust. Syarifuddin (Kp. Cibogo), Alm KH. Nurhapi (Kp. Bojot), Alm H. Nurhali (Kp. Bojot), Ust. Asja (Kp. Jaha), KH. Soleman (Cibadak), dan sesepuh lainnya yang belum disebutkan

Para alim ulama dan kiayai sangat banyak di jawilan, saat nya kita merangkul mereka, mumpung mereka masih ada pelajarilah ilmu dari nya, jika mereka sudah tiada akan ke siapa kita akan bertanya dan minta nasihat?

Jangan pernah kita membenci para alim ulama, para Kiayai, para Ustad, para santri karena sesungguhnya mereka lah warisatul anbiya (pewaris para nabi), lentera yang akan menyelamatkan kita di dunia dan Akhirat amiin.


Sumber :  http://ibnuellater.blogspot.co.id/2012/10/sejarah-dan-kisah-nama-jawilan.html
Editor   : Andi irsan purnomo
Share:

logo himaja .png


Share:

Minggu, 27 November 2016

Peran dan Fungsi Mahasiswa


Salam Satu Jiwa para Pemimpin Bangsa... Berbagai peristiwa akhir-akhir ini membuat bangsa kita sepertinya kian kehilangan pegangan untuk keluar dari persoalan. Korupsi yang menggurita, lemahnya penegakan hukum, kemiskinan, serta persoalan infrastruktur, dan fasilitas pelayanan public yang buruk terus memicu amarah kita. Pemerintah bagai "televisi rusak". penonoton amat kecewa.

Indonesiaku Salah Urus..  
Kita melihat hari ini hukum tegak kokoh dihadapan rakyat kecil, tetapi hukum loyo lunglai di depan orang-orang kuat. Hukum menjadi tak berguna lagi di depan orang-orang berkuasa. Dapatlah disimpulkan bahwa Republik Indonesia yang sering dilabeli sebagai Negara Hukum terus terjepit oleh para pencipta hukumnya sendiri.

Melihat kondisi ini membuat kita merasa pesimis akan seperti apa bangsa kita kedepannya? Hingga akhirnya bermuara pada satu pertanyaan, adakah pemimpin sekaligus negarawan yang mampu membawa perubahan? Mahasiswa sebagai kaum intelektual yang punya intelegensi tinggi diharapkan mampu menjawab pertanyaan tersebut.

Mahasiswa memiliki peran yang istimewa yang dikelompokkan dalam tiga fungsi : agent of change, social control, dan iron stock. Dengan fungsi tersebut, tugas besar diemban mahasiswa yang diharapkan dapat mewujudkan perubahan bangsa yang sudah sangat semrawut ini.

Peran mahasiswa sebagai Agent of Change :

Sebagai agen perubahan, mahasiswa bertindak bukan ibarat pahlawan yang datang ke sebuah negeri lalu dengan gagahnya mengusir penjahat-penjahat dan dengan gagah pula sang pahlawan pergi dari daerah tersebut diiringi tepuk tangan penduduk setempat. Dalam artian kita tidak hanya menjadi penggagas perubahan, melainkan menjadi objek atau pelaku dari perubahan tersebut. Sikap kritis mahasiswa sering membuat sebuah perubahan besar dan membuat para pemimpin yang tidak berkompeten menjadi gerah dan cemas.

Sadar atau tidak, telah banyak pembodohan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemimpin bangsa ini. Kita sebagai mahasiswa seharusnya berpikir untuk mengembalikan dan mengubah semua ini. Perubahan yang dimaksud tentu perubahan kearah yang positif dan tidak menghilangkan jati diri kita sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia. Namun untuk mengubah sebuah negara, hal utama yang harus dirubah terlebih dahulu adalah diri sendiri.

Peran mahasiswa sebagai Social Control :

Hari ini korupsi semakin memprihatinkan, hukum bisa dibeli, biaya pendidikan yang mahal, serta berbagai persoalan lainnya. Tentu hal ini tidak dirasakan bagi mereka yang berkantong tebal, akan tetapi golongan menengah kebawah sangat merasaknnya. Inilah mengapa kita sebagai mahasiswa harus bertindak serta berperan aktif dengan ilmu dan kemampuan yang kita miliki.

Peran mahasiswa sebagai social control terjadi ketika ada hal yang tidak beres atau ganjil dalam masyrakat. Mahasiswa sudah selayaknya memberontak terhadap kebusukan-kebusukan dalam birokrasi yang selama ini dianggap lasim. Lalu jika mahasiswa acuh dan tidak peduli dengan lingkungan, maka harapan seperti apa yang pantas disematkan pada pundak mahasiswa?

Kita sebagai mahasiswa seharusnya menumbuhkan jiwa kepedulian social yang peduli terhadap masyrakat karena kita adalah bagian dari mereka. Kepedulian tersebut tidak hanya diwujudkan dengan demo atau turun kejalan saja. Melainkan dari pemikiran-pemikiran cemerlang mahasiswa, diskusi-diskusi, atau memberikan bantuan moril dan materil kepada masyarakat dan bangsa kita.

Peran mahasiswa sebagai Iron Stock :

Para Pemimpin republic ini hanya berhasil membangun kekesalan rakyatnya dan menanam bibit pesimisme. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa diharapkan memiliki kemampuan, ketrampilan, dan akhlak mulia untuk menjadi calon pemimpin siap pakai. Intinya mahasiswa itu merupakan asset, cadangan, dan harapan bangsa untuk masa depan.

Sejarah telah membuktikan bahwa di tangan generasi mudalah perubahan-perubahan besar terjadi, mahasiswa telah berhasil melumpuhkan resim orde baru dan membawa Indonesia ke dalam suatu era yang saat ini sedang bergulir, yakni era reformasi.

Bukan tidak mungkin sosok pemimpin dan negarawan yang selama ini didambakan, akan lahir dari kampus. Cuma sistem demokrasi Indonesia saat ini lebih banyak menciptakan elit yang ingin tampil dan membanggakan diri. Mereka mendapatkan tempat karena politick uang, sehingga memunculkan para politisi instant. 
Lantas sekarang apa yang bisa kita lakukan dalam memenuhi peran iron stock tersebut? Mahasiswa tidak cukup jika hanya sebagai akademisi intelektual yg hanya duduk mendengarkan dosen dalam ruangan perkuliahan. Kita harus memperkaya diri kita dengan pengetahuan baik itu dari segi keprofesian maupun kemasyarakatan.

Mahasiswa sebagai iron stock berarti mahasiswa seoarang calon pemimpin bangsa masa depan yang akan menggantikan generasi yang telah ada, sehingga tidak cukup hanya dengan memupuk ilmu spesifik saja. Perlu adanya soft skill seperti leadership, kemampuan memposisikan diri, dan sensitivitas yang tinggi. Pertanyaannya, sebagai seorang mahasiswa, Apakah kita sudah memiliki itu semua??

Maka lengkaplah peran mahasiwwa itu sebagai pembelajar sekaligus pemberdaya yang didukung dalam tiga peran: agent of change, social control, dan iron stock. Hingga suatu saat nanti, bangsa ini akan menyadari bahwa mahasiswa adalah generasi yang di tunggu-tunggu bangsa ini..
Kitalah generasi itu.. Hidup mahasiswa..!! Hidup Rakyat Indonesia!!!.

Sumber : http://www.gusti8official.org/2013/09/kritikan-terhadap-pemimpin-bangsa.html

Share:
 SRIKANDI HIMAJA JAWILAN HAHA
Hunting Meen !! HIMAJA Jawilan
Share:

Selasa, 31 Maret 2015

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang
Paham kebangsaan secara fundamental diawali perintisan Boedi Oetomo (1908), gerakan-gerakan pemuda seperti Jong Java dan sebagainya (1920), Pemuda Indonesia (1925) kemudian disusul Sumpah Pemuda (1928).Sudah semenjak lahirnya paham kebangsaan bukanlah cetusan tekad para pejuang bangsa, melainkan strategi yang kelak menjadi ideologi perjuangan untuk merdeka.

1.1.Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
a.       Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
b.      Makna Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia?

1.2. Tujuan Penulisan
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
a.       Penulis ingin mengetahui Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
b.      Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara



BAB II
PEMBAHASAN


Sejak kelahirannya (1 Juni 1945) Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal sebagai Dasar Negara (Philosofische groundslag). Hal ini, dapat diketahui pada saat Soekarno diminta ketua Dokuritsu zyunbi Tyoosakai untuk berbicara di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar negara merdeka, sesuai dengan permintaan ketua. Menurut Soekarno, pembicaraan-pembicaraan terdahulu belum menyampaikan dasar Indonesia Merdeka. Bahkan Soekarno menyatakan :
Pada bagian pidato berikutnya, Soekarno menyatakan, bahwa Philosofische Groundslag diatas mana kita mendirikan negara Indonesia, tidak lain adalah Waltanschauung. Bahkan Soekarno lebih menegaskan lagi Waltanschauung yang kita harapkan tidak lain adalah persatuan philosofische graoundslag. Untuk itu Soekarno menegaskan sebagai berikut :
Apakah itu ? Pertama-tama, saudara-saudara, saya bertanya : apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan ? Mendirikan negara Indonesia Merdeka yang namanya saya Indonesia Merdeka, tetapi hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan yang kaya, untuk memberi pada satu golongan bangsawan ? Apakah maksud kita begitu ? Sudah tentu ! Baik saudara –saudara yang bernama kaum kebangsaan yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendidikan suatu negara “semua buat semua” Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi “semau buat semua”. Inilah salah satu dasar pikiran yang akan saya kupas lagi. Maka, yang selalu mendengung di salam saya punya jiwa, bukan saja didalam beberapa hari didalam sidang Dokuritsu zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sejak tahun 1981, 25 tahun lebih, ialah : dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan”. (sekretariat negara, 1995 : 71)
Paparan berikut Soekarno menyatakan filosofische principe yang kedua adalah internasionalisme. Pada saat menegaskan pengertian internasionalisme, Soekarno menyatakan bahwa internasionalisme bukanlah berarti kosmopolitisme, yang menolak adanya kebangsaan, bahkan beliau menegaskan :
“Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar didalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme. “Seraya mengutip ucapan Gandhi, beliau menegaskan my nasionalisme is humanity. Pada saat menjelaskan prinsip dasar ketiga, Soekarno menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara “Semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu”, oleh karenanya saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan. Demikian berikutnya untuk prinsip dasar yang keempat Soekarno mengusulkan prinsip kesejahteraan ialah prinsip tidak akan ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka. Prinsip dasar kelima adalah prinsip Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan itu, Soekarno menjelaskan :
Prinsip-prinsip filsafati Pancasila sejak awal kelahirannya diusulkan sebagai dasar negara (philosofische grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia, yang kemudian diberi status (kedudukan) yang tegas dan jelas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

2.1. Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Generasi Soekarno-Hatta telah mampu menunjukkan keluasan dan kedalaman wawasannya, dan dengan ketajaman intelektualnya telah berhasil merumuskan gagasan-gagasan vital sebagaimana dicantumkan didalam pembukaan UUD 1945, dimana Pancasila sebagai dasar negara ditegaskan dalam satu kesatuan integral dan integratif. Oleh karena itu para tokoh menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang 1945 merupakan sebuah dokumen kemanusiaan yang terbesar dalam sejarah kontemporer setelah American Declaration of Independent 1976. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nyaris sempurna, dengan nilai-nilai luhur yang bersifat universal, oleh karenanya Pancasila merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu : (1) tahap 1945-1968 sebagai tahap politis, (2) tahap 1969-1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan (3) tahap 1995-2020 sebagai tahap repositioning Pancasila. Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu : (1) 1945-1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ; (2) 1949-1950 masa konstitusi RIS ; (3) 1950-1959 masa UUDS 1950 ; (4) 1959-1965 masa orde lama ; (5) 1966-1998 masa orde baru dan (6) 1998-sekarang masa reformasi. Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum.
Berdasarkan hal tersebut diatas perlunya reposisi Pancasila yaitu reposisi Pancasila sebagai dasar negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya yaitu :
Realitasnya bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya dikonkritisasikan sebagai ceminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat “sein im sollen dan sollen im sein”
Idealitasnya bahwa idelisme yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobyektifitasikan sebagai akta kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif menuju hari esok yang lebih baik.
Fleksibilitasnya dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mendeg dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsi-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang, dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Reposisi Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas Pancasila harus disertai penegakkan (supremasi) hukum.

2.2. Peranan Pancasila Di Era Reformasi
2.2.1.      Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasa kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti, bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Sekurang-kurangnya, substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila Pancasila.

2.2.2.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang sosial politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di implementasikan sbb :
a.       Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
b.       Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam pemgambilan keputusan ;
c.       Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan ;
d.      Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab ;
e.       Tidak dapat tidak, nilai-nilai keadilan, kejujuran (yang menghasilkan) dan toleransi bersumber pada nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa.

2.3. Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI. Generasi Soekarno-Hatta menunjukan ketajaman intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di Pembukaan UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan integratif. Prof. Notonagoro sampai menyatakan Pembukaan UUD 1945 adalah dokomen kemanusiaan terbesar setelah American Declaratiom of Independence (1776).
Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif.Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :
1.      Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada nation and character building. Semangat perstuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum pada Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Dengan keberhasilan menjadikan “Pancasila sebagai asas tunggal”, maka dapatlah dinyatakan bahwa persatuan dan kesatuan nasional sebagai suatu state building.
2.      Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa. Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan “Pancasila secara murni dan konsekuen” harus ditunjukkan.
Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara “ibu” yaitu Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri. Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme.
3.       ahun 1995-2020 merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai dengan munculnya negara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.
Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif menunjukkan suatu proses dalam kesadran manusia yang melihat dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu, sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya ruang dan waktu, “menciutnya” dunia yang berkembang dalam kondisi penuh paradoks. Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti. Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki “mitosnya” tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara teknis-positivistik dan pragmatis semata.

2.4. Makna Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar NegaraIndonesia
Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR.   Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan piritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan sollen im sein. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik.Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

2.5. Arti Pentingnya Peran Pendidikan Tinggi
Dalam upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara maka disiapkan tenaga dosen yang mampu mengembangkan MKU Pancasila untuk mempersiapkan lahirnya generasi sadar dan terdidik. Sadar dalam arti generasi yang hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian akan dimunculkan generasi yang mempunyai ide-ide segar dalam mengembangkan Pancasila.
Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhan kepada nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa (it is matter of being). Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif. Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam format MKU, kita berpedoman pada wawasan :
1.         Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi
2.         Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
3.         Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme
4.         Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.


BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui revitalisasi inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan kepada para mahasiswa sekarang.

3.2. Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA
Astrid S. Susanto Sunario, 1999,Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Dua puluh Satu, Jakarta: Ditjen Dikti.
Depdikbud. Mubyarto, 2000, Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta:                                    BPFE.
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta:                            Kanisius

Share:

Definition List

Unordered List

Support